top of page

>  FAQ  >  Tema Komponen

5. Learning Value Chain

1. Apakah Learning Value Chain hanya berlaku untuk pembelajaran yang dilaksanakan di BPPK sebagai Unit Pengelola?

 

Learning Value Chain juga berlaku untuk pembelajaran yang dilaksanakan di Unit Pengguna, agar kegiatan pembelajaran yang dilakukan di Unit Pengguna dapat optimal dan menghasilkan kegiatan pembelajaran yang relevan, aplikatif, berdampak tinggi, dan mudah diakses sesuai kebutuhan organisasi.

​

2. Bagaimana pendekatan ADDIE untuk kegiatan pembelajaran non pelatihan?

 

Pendekatan ADDIE adalah Analysis (Analisis), Design (Desain), Development (Pengembangan), Implementation (Implementasi), dan Evaluation (Evaluasi). Untuk kegiatan non pelatihan,  tahapan analisis, desain, dan pengembangan serta rencana pelaksanaan dan evaluasinya agar dituangkan dalam Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) atau Term of References (TOR), sehingga hasil  pembelajaran dapat optimal.

 

3. Bagaimana agar hasil Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi Unit Pengguna?

 

Agar hasil AKP dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi Unit Pengguna, maka pedoman AKP berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.011/208 (Learning Council Meeting, pengumpulan data AKP, verifikasi hasil AKP, dan harmonisasi hasil AKP) harus dilaksanakan dan setiap komponen yang terkait (Unit Pengguna, SGO, dan Unit Pengelola) saling bersinergi dan berkoordinasi untuk pencapaian tujuan organisasi.

 

4. Apakah perbedaan antara Skill Group Owner (SGO) dengan Subject Matter Expert (SME)?

 

Pengertian Subject Matter Expert (SME) adalah individu yang memiliki pemahaman mendalam dalam suatu jenis bidang tertentu, yang mampu memberikan pendapat yang berhubungan dengan pengetahuan dan keahliannya pada orang lain. Sedangkan pengertian Skill Group Owner (SGO) atau Pemilik Rumpun Keahlian adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk pimpinan Unit Pengguna berdasarkan keahlian dan penguasaan kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengguna serta mempunyai tugas membantu Unit Pengguna dalam melaksanakan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP).

 

Jadi dapat disimpulkan bahwa seorang SGO yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Pengguna adalah SME, tetapi seorang SME belum tentu sebagai SGO.

 

5. Apa perbedaan antara pembelajaran dengan pelatihan, lokakarya, e-learning, dan sejenisnya?

 

Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku untuk pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber dalam bentuk pengembangan kompetensi selain pendidikan serta dilakukan melalui jalur klasikal dan non klasikal untuk mencapai target kinerja organisasi.

 

Jalur pembelajaran klasikal dilakukan antara lain melalui pelatihan, seminar, kursus, penataran, dan pengembangan sumber daya manusia lainnya sedangkan jalur non klasikal dilakukan antara lain melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, secondment, dan lain-lain.

 

6. Apa perbedaan tanggung jawab untuk melakukan pembelajaran antara Unit Pengguna dengan BPPK sebagai Unit Pengelola?

 

Untuk mencapai visi Kementerian Keuangan dan dengan kesadaran pentingnya pengelolaan modal manusia untuk menghasilkan SDM yang adaptif, maka Kementerian Keuangan perlu membangun budaya belajar dan knowledge management. Oleh karena itu, tanggung jawab untuk melakukan pembelajaran ada di seluruh Unit Pengguna Kementerian Keuangan, tidak hanya tanggung jawab BPPK sebagai Unit Pengelola. Dalam hal ini BPPK selain sebagai Unit Pengelola juga bertanggungjawab untuk membangun budaya belajar dan knowledge management di BPPK selaku Unit Eselon I.

 

7. Bagaimana bentuk sinergi antara Unit Pengguna dan Unit Pengelola dalam pembelajaran yang dilakukan secara mandiri oleh Unit Pengguna?

 

Bentuk sinergi untuk pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri oleh Unit Pengguna dapat dilakukan dalam setiap tahap ADDIE, sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) atau Term of References (TOR) yang dibuat oleh Unit Pengguna untuk pembelajaran mandiri, dapat digunakan oleh Unit Pengelola untuk penyusunan Kerangka Acuan Program (KAP) Pembelajaran untuk kemudian diterbitkan sertifikatnya. Tenaga Pengajar dan/atau narasumber pun dapat disinergikan sesuai kebutuhan.

 

8. Apakah setiap jenis pembelajaran evaluasinya harus dapat diukur sampai dampak pembelajaran (evaluasi level 4)?

 

Evaluasi pembelajaran merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk membantu dalam melakukan perencanaan, perbaikan, dan pengembangan serta penyempurnaan suatu pembelajaran. Untuk mengetahui value kegiatan pembelajaran bagi organisasi, maka evaluasi pembelajaran sangat diperlukan. Idealnya setiap jenis pembelajaran dievaluasi dan diukur sampai tingkat level 4, untuk menentukan apakah kegiatan pembelajaran tersebut berdampak positif pada kinerja organisasi.   

​

bottom of page